PERAN SENTRA
PENYULUHAN KEHUTANAN PEDESAAN (SPKP)
DI DESA
GUNUNG MALANG
TERHADAP
KELESTARIAN KAWASAN HUTAN
Oleh :
SANATA SAKRA GEMPITA, S.Hut
Penyuluh Kehutanan Muda
BAB I
Sumber Daya Hutan Tanah dan Air merupakan Anugrah Tuhan
Yang Maha Kuasa. Kabupaten Lombok Timur memiliki Hutan yang sangat luas,
sehingga sangatlah perlu bagi kita untuk memeliharanya. Namun kita lihat
kenyataannya sangatlah lain karena disana sini masih benyak lahan keritis dan lahan
terlantar serta maraknya pembalakan liar
oleh warga sekitar kawasan yg mencari penghasilan dengan merambah hutan. Keadaan semacam ini selain di sebabkan oleh
kurangnya tingkat pengetahuan kesadaran masyrakat,
namun lebih mengarah kepada tidak adanya kemauan dan kemampuan masyarakat / petani dalam
mengelola sumberdaya yang ada secara optimal,
sehingga tak perlu mencari penghasilan melalui jalan pembalakan kayu.
Untuk mencegah lajunya
pembalakan liar dan agar lahan kritis tidak semakin meluas, dan juga agar para petani khususnya petani sekitar kawasan hutan dan lahan kering dapat
meningkatkan hasil prduksinya maka pemerintah mengupayakan kegiatan-kegiatan
sbb:
1.
Penghijauan diluar kawasan hutan.
2.
Reboisasi didalam kawasan hutan.
3.
Konservasi tanah.
4.
Hutan rakyat.
5.
Hutan kemasyarakatan.
6.
Penyuluhan.
Semua ini
merupakan kegiatan rehabilisasi lahan dan konservasi tanah yang di titik beratkan melalui fungsi Penyuluhan. Dan agar penyuluhan ini dapat berdaya guna dan berhasil
guna sesuai dengan yang diharapkan maka perlu adanya
keterpaduan didalam penyelenggaraan penyuluhan
ditingkat desa. Namun sayangnya penyuluhan kehutanan di masa sekarang ini masih
kurang karena masih terbatasnya
personil yang ada.
Wilayah kawasan hutan Gunung Malang merupakan
salah satu kawasan yg di kelola oleh pemerintah kabupaten Lombok timur adalah
kawasan yg terdiri dari kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Namun
seiring laju pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat,
kawasan hutan ini juga merupakan kawasan hutan yang menjadi lahan pembalak
pembalak liar yg mencari penghasilan ekonomi.
Harapan saat ini memang lebih mengacu kepada
tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk mau menjaga kawasan hutan agar
tetap utuh sehingga tidak mengganggu kondisi alam pada daerah kawasan hutan
gunung malang dan sekitarnya. Salah satunya adalah dengan jalan pengoptimalan
Sentra penyuluhan kehutanan pedesaan yg sudah terbentuk di tahun 2013 ini.
Diharapkan dengan terbentuknya sentra penyuluhan tingkat desa ini dapat menjadi
wadah tempat bersatunya rimbawan maupun rimbawati yang perduli dengan kawasan
hutan khususnya penyuluh kehutanan swadaya masyarkat yg sudah ada.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Sentra Penyuluhan Kehutanan
Pedesaan (SPKP) adalah organisasi masyarakat ditingkat desa yang dibentuk
Dengan Maksud Sebagai Wadah bagi Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL), Penyuluh
Kehutanan Swadaya Masarakat (PKSM), Tokoh Masyarakat/Klp.Tani, Kader Pencinta
Alam. Guna terwujudnya penyelenggarakan penyuluhan pembangunan kehutanan
ditingkat desa secara terpadu dan terarah untuk mencapai masarakat mandiri
sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
Melalui karya tulis ini kami berharap dapat
lebih mengenalkan lagi tentang Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaaan (SPKP) di
Desa Gunung Malang ini yang memang masih kurang begitu banyak dikeanal oleh
masyarakat didalam desa sendiri, apalagi masyarakat yang berada di luar desa di
mana SPKP ini berada.
BAB III
PERMASALAHAN
Sentra Penyuluhan
Kehutanan Pedesaan (SPKP) adalah organisasi masyarakat ditingkat desa yang
dibentuk berdasarkan hasil musyawarah berbagai pihak yang ada di wilayah desa Gunung
Malang dalam upaya melestarikan fungsi dan manfaat hutan dan lahan untuk
mewujudkan kemakmuran masyarakat pedesaan. Namun sayangnya masih sangat banyak
sekali masyarakat yang belum mengenal sentra penyuluhan kehutanan pedesaan ini,
sehingga menyebabkan peranan SPKP ini seperti tidak terlihat optimal. Terlihat
kecilnya peran SPKP terhadap keterlibatan dalam penangan permasalahan kehutanan
di desa membuat SPKP tidak begitu di hargai oleh pihak-pihak terkait yang
bergerak di sektor kehutanan. Padahal secara tidak langsung, SPKP ini telah
meberikan andil yang sangat besar terhadap pelestarian kawasan hutan melalui
kampanye terhadap penanaman dan perlindungan kawasan hutan.
BAB IV
PEMBAHASAN
Menyikapi beberapa permasalahan yang ada pada
Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) yang ada di Desa Gunung Malang ini,
dirumuskan beberapa langkah-langkah antara lain :
1. Pengkaderan
PKSM-PKSM baru yang memang merupakan menjadi salah satu tujuan pembentukan SPKP, sehingga secara langsung akan membuat SPKP semakin lebih dikenal Karen
bertambahnya masyarkat yg terlibat sebagai PKSM.
2. Pematangan perncanaan kegiatan-kegiatan SPKP.
3. Kerja nyata, untuk menunjukkan pada masyarkat dan seluruh lapisan yang
terlibat dalam pembangunan kehutanan bahwa SPKP ini memiliki peran yang sangat
besar terhadap kelestarian kawasan hutan, khususnya dalam hal mengurangi pembalakan-pembalakan
liar melalui kegiatan kampanye anti perambahan hutan sperti pemasangan poster,
penyebaran pamphlet dan lain-lain.
4. Pemaparan terhadap prospektif SPKP yang di harapkan yakni :
- SPKP merupakan pusat informasi pembangunan kehutanan maupun sektor lainnya, baik kedalam kepada masyarakat desa maupun memberikan informasi keluar.
- SPKP juga di harapkan akan menjadi wadah /tempat konsultasi para petani dan masyarakat Desa dengan penyuluh kehutanan maupun penyuluh terkait lainnya, jawal pelaksanaan akan di tetapkan dan dimusyawarahkan.
- Meningkatkan kemampuan, pengethuan dan pemahaman PKSM, yang tergabung dalam SPKP terhadap program kebijakan pembangunan kehutanan, maupun aturan dan perundang undangan di bidang kehutanan maupun di bidang lingkungan hidup.
- SPKP berkembang sehingga mendapat kepercayaan dari instansi kehutanan sebagai mitra dalam pengurusan perijinan usaha di bidang kehutanan.
BAB V
KESIMPULAN
Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP)
di Desa Gunung Malang ini dibangun atas rasa kepedulian akan kelestarian
kawasan hutan yang memang mengalami gangguan dari manusia sendiri akibat
kebutuhan ekonomi. Menyadari hal itu SPKP sesuai dengan perencaan tentang
prospektifnya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar
kawasan hutan akan pentingnya menjaga kelestarian hutan. Selain itu SPKP juga
diharapkan untuk mampu memberikan pengetahuan dan wawasan kemada masyarakat
mengenai peraturan perundang-undangan tentang kehutanan.
Terhadap rendahnya kesadaran masyarakat
maupun pihak-pihak yang bergerak di sektor kehutanan mengenai peran SPKP, maka
diharapkan bahwa SPKP mampu memberikan kerja yang lebih nyata lagi, sehingga
mampu membuka mata masyarakat dan pihak-pihak yang bergerak di sektor kehutanan
akan besarnya andil yang telah diberikan oleh SPKP dalam menjaga kelestarian
kawasan hutan.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kehutanan, 2005. Pedoman Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Edisi 3.
Jakarta
Hendro Asmoro, 2013.
Pengembangan Sistem Informasi Desa. Dalam Pelatihan Penyuluh Kehutanan
Pendamping SPKP. Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar